News . 06/01/2023, 16:09 WIB

Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mulai awal Januari 2023, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun. Pertanyaannya apakah masih bisa diurus? 

Jawabannya bisa! Cara mengurus STNK mati 2 tahun tidak sesulit yang Anda bayangkan. Tentu saja sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem. Karena itu, sebelum kendaraan Anda jadi bodong, segera urus di Samsat. Jangan terlambat.   

BACA JUGA: Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong

Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. 

Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.

Karena STNK mati 2 tahun, maka Anda harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.

Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.

BACA JUGA: Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.

Berikut persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih.

Syarat Mengurus STNK Mati:

- Fotocopy KTP

- Fotocopy STNK yang telah mati

- STNK asli yang telah mati

- Fotocopy BPKB kendaraan

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com