News . 03/01/2023, 16:16 WIB

Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Logis dari Saksi Ahli Pidana

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Ferdy Sambo Melawan, Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN karena Gak Terima Dipecat sebagai Polisi

BACA JUGA:Masih Penasaran Cari GB WhatsApp v19.45.1, Cek Link Downloadnya di Sini yang Aman Anti Banned

Kemudian di persidangan berikutnya pada Selasa, 13 Desember 2022, Ferdy Sambo telah menyampaikan bahwa dia siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan “Hajar, Cad” sebagai perintah untuk menembak.

"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan aatau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," ucap Sambo.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com