News . 03/01/2023, 16:16 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tidak bisa dipidana.
Ferdy Sambo tidak bisa dipidana hanya karena perintah hajar lalu diartikan sebagai tembak.
Hal ini diungkapkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim.
Menurutnya, terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perintah "hajar" yang ditafsirkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai perintah menembak.
BACA JUGA: Heboh! Anak Ferdy Sambo Punya Tabungan Rp 100 Triliun? Trisha Eungelica: Gua Cut Nggak Nih...
BACA JUGA:Masih Penasaran Ingin Update GB Whatsapp v21.20, Cek di Sini Link Downloadnya Pasti Aman
"Jadi, dalam hal seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur (Ferdy Sambo) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa,” ujarnya.
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Said Karim dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2022.
Ditambahkannya, adanya penafsiran dari Eliezer mengenai seruan hajar sebagai perintah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pertanggungjawaban atas perbuatan pidana itu beralih menjadi milik pihak yang dianjurkan.
"Kalau misalnya peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut," jelasnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan Kuasa Hukum
BACA JUGA: Update Lagi Lur! GB WhatsApp Versi v19.50.1, Klik Link Downloadnya Dipastikan Anti Banned
Pernyataan Said disampaikan untuk menanggapi permintaan penasihat hukum Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah agar Said menjelaskan pandangannya mengenai sebuah situasi ketika pihak penganjur menganjurkan sesuatu, namun pihak yang dianjurkan melaksanakan anjuran yang berbeda.
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan. Pelaksana misinterpretasi atau mispersepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya, yang dianjurkan adalah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah menembak hingga mengakibatkan matinya seseorang,” ujar Febri.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, 7 Desember 2022, Sambo telah menegaskan bahwa dirinya memerintahkan Richard untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan “Hajar, Cad! Kamu hajar, Cad!”. Usai menyerukan perintah tersebut, Richard menembak Yosua hingga tubuh Yosua terjatuh.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com