JAKARTA, FIN.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut Perppu Ciptaker yang diterbitkan Jokowi akan segera dibahas pada pertengahan Januari 2023.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengeaskan pihaknya akan membahas Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.
Masa persidangan II Tahun 2022-2023 akan dimulai pada 10 Januari 2023.
BACA JUGA: Soal Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Begini Respon DPR
"Perppu tersebut belum dibahas DPR karena baru diterbitkan pemerintah. Perppu Cipta Kerja akan dibahas DPR pada masa sidang mendatang," katanya, Senin, 2 Januari 2023.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menyebutkan bahwa Perppu yang diterbitkan pemerintah harus dibahas di DPR.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)
BACA JUGA: Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, Pakar Sebut Jokowi Lecehkan MK
Pasal 52 ayat (1) UU 13 tahun 2022 menyebutkan bahwa Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
Pasal 52 ayat (2) Pengajuan Perppu dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Pasal 52 ayat (3) menyebutkan DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu.
Baidowi memastikan bahwa DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu, tidak bisa mengubah isinya.