Nasional . 02/01/2023, 18:20 WIB
"Abai pada ketundukan pada hirarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk Undang-Undang bersama Presiden," jelas Ledia.
Ledia tidak menafikan bahwa Presiden memiliki hak prerogeratif menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Namun, tegas aleg dapil Kota Bandung Kota Cimahi ini lagi, syarat kehadiran Perppu No 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.
"Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa," tegas Ledia,
"Mana situasi genting yang kita hadapi? Mana ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa?," tanya sekretaris Fraksi PKS itu
"Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis," pungkas Ledia.
View this post on Instagram
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id