Nasional . 02/01/2023, 18:20 WIB

Fraksi PKS Kecam Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja: Bencana Undang-Undang!

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Anthony Budiawan Soal Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Mengada-ada, Terkesan Melangkahi Wewenang DPR

"Abai pada ketundukan pada hirarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk Undang-Undang bersama Presiden," jelas Ledia.

Ledia tidak menafikan bahwa Presiden memiliki hak prerogeratif menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Namun, tegas aleg dapil Kota Bandung Kota Cimahi ini lagi, syarat kehadiran Perppu No 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

"Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa," tegas Ledia,

BACA JUGA:Said Didu Tanya Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu Cipta Kerja? Mahfud MD Beri Jawaban Mengejutkan

"Mana situasi genting yang kita hadapi? Mana ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa?," tanya sekretaris Fraksi PKS itu

"Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis," pungkas Ledia.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Ledia Hanifa (@ledia_hanifa)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id