JAKARTA, FIN.CO.ID - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah kecam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan bilang bencana Undang-Undang (UU).
"Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana Undang-Undang," ucap Ledia dalam rilis yang diterima.
Karena, bagi Ledia Hanifa Amaliah, berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis.
"Dan mencederai ketundukan pada hirarki perundang-undangan di negeri ini," ucap Ledia.
BACA JUGA: Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Bukti Pemerintah Arogan
Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.
Dalam keputusannya MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Jadi MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023," terang Ledia.
"Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan Undang-Undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa," tambahnya.
BACA JUGA: Perppu Cipta Kerja, LBH: DPR Harus Menolak karena Tak Sejalan dengan Putusan MK
Langkah Presiden Jokowi ini, menurut Sekretaris PKS, juga menunjukkan betapa pemerintah itu malas.
Bahka menggampangkan pelanggaran terhadap hirarki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR.
"Pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR," beber Ledia.
Salinan Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.-Istimewa-
"Tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik," sambungnya.