"Abai pada ketundukan pada hirarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk Undang-Undang bersama Presiden," jelas Ledia.
Ledia tidak menafikan bahwa Presiden memiliki hak prerogeratif menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Namun, tegas aleg dapil Kota Bandung Kota Cimahi ini lagi, syarat kehadiran Perppu No 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.
"Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa," tegas Ledia,
"Mana situasi genting yang kita hadapi? Mana ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa?," tanya sekretaris Fraksi PKS itu
"Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis," pungkas Ledia.
View this post on Instagram