Fraksi PKS Kecam Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja: Bencana Undang-Undang!

fin.co.id - 02/01/2023, 18:20 WIB

Fraksi PKS Kecam Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja: Bencana Undang-Undang!

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah.

BACA JUGA:Anthony Budiawan Soal Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Mengada-ada, Terkesan Melangkahi Wewenang DPR

"Abai pada ketundukan pada hirarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk Undang-Undang bersama Presiden," jelas Ledia.

Ledia tidak menafikan bahwa Presiden memiliki hak prerogeratif menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Namun, tegas aleg dapil Kota Bandung Kota Cimahi ini lagi, syarat kehadiran Perppu No 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

"Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa," tegas Ledia,

BACA JUGA:Said Didu Tanya Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu Cipta Kerja? Mahfud MD Beri Jawaban Mengejutkan

"Mana situasi genting yang kita hadapi? Mana ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa?," tanya sekretaris Fraksi PKS itu

"Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis," pungkas Ledia.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Ledia Hanifa (@ledia_hanifa)

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.