News . 29/12/2022, 20:36 WIB
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tak Menyangka Rekaman CCTV Bisa Ungkap Kebohongannya
Seperti diketahui, pada Jumat, 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
Pertimbangannya Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu. Pada Senin 19 September 2022, Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Pol Agung Budi Maryoto dengan tegas menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," tegas Agung Budi Maryoto saat itu.
BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo Bertele-tele, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Brigadir J, Pengacara Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta.
Menurut Dedi Prasetyo gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Termasuk Ferdy Sambo.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut. Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara. Jadi silakan saja kami siap menghadpi di PTUN," tegas Dedi.
BACA JUGA: Kuat Ma'ruf Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Ahli: Itu Pernyataan Bohong
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com