Tangerang . 28/12/2022, 18:10 WIB
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban.
BACA JUGA: 10 Pelaku Tawuran Pelajar di Tangerang Ditangkap Polisi, Enam Diantaranya Anak-anak
BACA JUGA:Marak Aksi Tawuran, Pesan Bupati Tangerang pada Para Pelajar: Jangan Sok Jagoan
Yakni 1 bilah Celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.
"Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Zain menambahkan, karena para pelakunya adalah anak-anak dalam prosesnya polisi turut melibatkan Unit PPA Polres dan Komnas Anak.
"Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak," tandas Zain.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com