News . 26/12/2022, 14:18 WIB

Ada 2 Unsur Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Ini Kata Ahli Filsafat Moral

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelumnya, Richard diberikan kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadirkan saksi untuk menringankannya.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa hadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Brigadir J, Pengacara Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Pernah Tembak-Tembakan di Rumah, Para Ajudan Ketakutan

Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Bharada E jadi saksi denga terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel pada Selasa, 13 Desember 2022-kompas tv-tangkapan layar Youtube

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com