Nasional . 20/12/2022, 21:46 WIB
BACA JUGA: Doni Salmanan Kondangan Rp10 Juta ke Rizky Billar: Jadi, Saat Itu antara Yakin Tidak Yakin
Sebelumnya, Doni Salmanan divonis ringan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 15 Desember 2022.
Vonis 4 tahun penjara Doni Salmanan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Usai membacakan vonis itu, para korban penipuan Doni Salmanan yang ikuti jalannya sidang mengamuk. Mereka menduga ada permainan antara hakim dan pihak Doni Salmanan.
"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar salah seorang bernama Alfred Nobel di ruang sidang.
BACA JUGA: Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 hari, Satu Rutan dengan Doni Salmanan
Mereka awalnya duduk tenang mendengar jalannya persidangan. Namun seketika mengamuk usai mendengar vonis 4 tahun penjara.
Mereka nampak kecewa dengan hasil putusan hakim yang juga tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa, serta beberapa barang bukti disita negara.
"Saya sudah tahu ini, komisi yudisial, bapa presiden, anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh may god, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka," tegasnya.
Nobel mengatakan pihaknya sudah tahu hasil putusan itu. Dia mengklaim punya bukti bahwa ada permainan dalam putusan 4 tahun penjara Doni Salman.
BACA JUGA: Diperiksa Bareskrim, Rizky Billar Janji Kembalikan Amplop Nikah Pemberian Doni Salmanan
Doni Salmanan saat diserahkan ke Kejati Jawa Barat-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA
"Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya jangan gara-gara Ikbar (Pengacara Doni Salman), yang bapaknya Hakim Agung hancur keadilan," bebernya.
"Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni, si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya," tegasnya.
Vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun penjara. Selain itu, Doni Salman dibebaskan dari jerat pasal tindak pidana pencucian uang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com