Tangerang, FIN.CO.ID -- Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Diketahui, dalam kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.
BACA JUGA: Dituding Sunat Dana Hibah Madrasah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Ada Sebuah Desain untuk...
"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat 16 Desember 2022.
Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.
"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.
Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.
"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban," jelas dia.