News . 15/12/2022, 11:05 WIB
"Artinya negara selama ini sudah memberikan gaji buta bertahun-tahun pada polisi yang menjadi narapidana karena institusi Polri tidak segera menggelar sidang KKEP dan memberikan sanksi PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana," ujarnya.
Ia mencontohkan, mantan Kabareskrim Komjen Pol. (Purn) Susno Duaji yang divonis selama 3,5 tahun terkait kasus korupsi. Vonis itu dijatuhkan setahun sebelum pensiun, memperoleh hak pensiun karena tidak disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang pada masa itu menunggu keputusan kasasi.
Selain Susno, ada juga kasus korupsi mantan Kakorlantas Irjen Pol. Djoko Susilo juga tidak segera di PTDH karena menunggu vonis inkrah pengadilan, sampai akhirnya pensiun dari kepolisian.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com