News . 15/12/2022, 11:05 WIB

Ini Deretan Polisi Terjerat Pidana Belum Dipecat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara

Penulis : Admin
Editor : Admin

Mantan Kadiv Propam Polri itu mempertanyakan kenapa Bharada Richard belum disidang etik seperti dirinya, karena juga menjadi pelaku penembakan Brigadir J.

Menurut Dedi, sidang etik terhadap Bharada E belum dilaksanakan karena masih menunggu proses sidang pidana di pengadilan.

"Kan masih diproses. Nanti saya tanyakan ke Propam, biar fokus dulu ke persidangan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Begitupun terkait sidang etik untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo, juga tak kunjung digelar padahal status pidana nya sudah berkekuatan hukum di pengadilan.

 BACA JUGA:Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Diundur Lagi, Ini Alasan yang Sampaikan Polri

Dedi beralasan pihaknya belum mendapatkan jawaban terkait hal itu dari Propam Polri.

"Berulang kalo sudah saya tanyakan, belum ada jawabannya. Sabar," pintanya.

Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi Polri yang masih setengah hati menjalankan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Ia berpandangan, sidang etik sebagai tempat menyembunyikan para anggota pelanggar oleh institusi dari jerat pidana umum.

 BACA JUGA:Brigadir Frillyan Fitri Ogah Banding, Meski Dapat Sanksi Sidang Etik Seperti Ini

Bambang juga mempertanyakan komitmen pernyataan Kapolri terkait ikan busuk dimulai dari kepala, dan siap memenggal kepala tersebut.

"Perlu dipertanyakan kapan sidang etik untuk Napoleon dan Prasetijo. Kalau tidak cermat bisa terlupakan," kata Bambang, dikonfirmasi awal September lalu.

Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun, sedangkan Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara dan dipotong menjadi 2,5 tahun setelah kasasi nya dikabulkan MA.

 BACA JUGA:Ternyata AKBP Jerry Raymond Disidang Etik Terkait Kasus Pelecehan Putri Candrawathi

Bambang mengartikan, anggota Polri yang dipidana tetapi belum disidang etik dan diberhentikan dari kepolisian masih menerima gaji dari negara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com