Kamaruddin Ungkap Fakta Baru 2: Setan pun Tak Percaya Ferdy Sambo

fin.co.id - 13/12/2022, 20:31 WIB

Kamaruddin Ungkap Fakta Baru 2: Setan pun Tak Percaya Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam kesempatan ini Sambo juga menyampaikan berbagai bantahan lainnya atas kesaksian Bharada E. 

Adapun kesaksian-kesaksian yang dibantah adalah keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 kediaman Saguling sesaat sebelum penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

BACA JUGA:Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo: Sudah Pah, Saya Takut. Nanti Terjadi Apa-Apa, Ada Ancaman Dari Yosua

Kemudian, Sambo juga membantah telah mengatakan, “Harus kasih mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.

Ferdy Sambo juga membantah telah bertanya apakah Eliezer telah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut, membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.

"Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu. Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan dirinya tetap pada kesaksiannya. “Saya tetap para pendirian saya," tegas Eliezer.

Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. 

Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Bantah Pengakuan Sekuriti Damson soal Brigadir J: Itu Video Hoaks

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID