Jakarta . 12/12/2022, 20:44 WIB

Barter Lahan Pemprov DKI dengan PT Nusantara Pasifik Investama Dinilai Cacat Hukum

Penulis : Admin
Editor : Admin

Nantinya, sambung Reza, lahan seluas 7.558 meter tersebut akan dijadikan rumah susun (rusun).

Sebab, lahan tersebut merupakan zona tanah kuning.

Artinya, wilayah itu peruntukan tempat tinggal atau pemukiman penduduk.

BACA JUGA: Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes di Serang Banten, Mulut Ditutup Bantal

“Jadi lokasi ini warna kuning, untuk perumahan, jadi nanti kita akan lokasikan lahan tersebut untuk rusun, karena dekat dengan stasiun kereta api. Jadi kalau sudah diserahkan ke kita, barulah kita serah terimakan ke Dinas Perumahan,” ungkap dia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com