News . 11/12/2022, 21:15 WIB

Jamwas Pastikan Tindak Oknum Jaksa Kejati Jateng Jika Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

Dia  menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas. 

"Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari, Red). Salah satunya dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia selalu hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," urai Agus.

BACA JUGA: Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

Kasus dugaan pemerasan Rp10 miliar yang dilaporkan pengusaha Agus Hartono ini menarik perhatian Kejagung. 

Sebab, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang meminta uang Rp10 miliar untuk dua perkara.

Putri mengaku menjalankan perintah Kajati Jateng Andi Herman saat itu (Kini menjabat Sesjampidsus Kejagung RI).

Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016. 

BACA JUGA: Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

"Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul," ujarnya.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Dari situ, Agus kemudian menggugat penetapan status tersangkanya ke Praperadilan di PN Semarang. Majelis hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng Andi Herman ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

BACA JUGA: Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Sesjampidus Andi Herman Masih No Comment

Hakim pun menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini. 

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com