Menurut Andika, proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung.
"Konsekuensinya sangat fatal. Selain menjalani hukuman pidananya dengan pasal 281 KUHP, juga ada peraturan bahwa mereka yang berbuat asusila di internal, hukuman tambahannya adalah pemecatan dari dinas," pungkas Andika.
Sebelumnya, Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman dilaporkan telah diperkosa oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga di hotel Jimbaran Bali pada 15 November 2022.
Saat itu Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman sedang bertugas untuk pengamanan KTT G20.
Peristiwa itu membuat masyarakat Indonesia heboh. Publik ramai-ramai mengutuk perbuatan Mayor Inf Bagas Firmasiaga.
Simpati dan dukungan mengalir kepada Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman.
Namun, kasus tersebut akhirnya terbongkar. Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman ternyata melakukannya karena suka sama suka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan temuan baru kasus dugaan pemerkosaan perwira Paspampres terhadap perwira pertama Kowad (Korps Wanita AD) di Hotel Jimbaran Bali saat pengamanan KTT G20 pada November 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman melakukannya atas dasar suka sama suka.
"Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ii tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," tegas Andika Perkasa, pada Kamis, 8 Desember 2022.
Karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor Inf Bagas Firmasiaga berubah.
Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.