News . 09/12/2022, 08:14 WIB
BACA JUGA: Pasal Tidak Hormat Terhadap Hakim Diusulkan Dihapus, KY: Ancaman untuk Bersikap Kritis
Adapun penasihat hukum Kuat Maruf menilai, Hakim Wahyu juga mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.
Kemudian, Hakim Wahyu Imam dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.
"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.
Perilaku tersebut, Irwan menyebutkan, telah menyebabkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia memberikan sanksi kepada Hakim Imam.
"Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia," pungkas Irwan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com