"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," ucap Zain.
BACA JUGA: Mangrove Jadi Logo Baru Kabupaten Tangerang, Ini Filosofi yang Terkandung di Dalamnya
BACA JUGA:Viral! Komplotan Maling di Tangerang Gasak Motor Secara Terang-terangan Saat Situasi Sedang Ramai
Atas aksinya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Kasus Pencurian dengan kekerasan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
"Terhadap pelaku kita masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, untuk pengembangan," pungkas Zain.