Ketahuan Curi Handphone, Pria di Tangerang Kabur, dan Berakhir di Jeruji Besi

fin.co.id - 08/12/2022, 11:05 WIB

Ketahuan Curi Handphone, Pria di Tangerang Kabur, dan Berakhir di Jeruji Besi

Barang bukti pisau yabg digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (dok. Ist)

"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," ucap Zain.

BACA JUGA: Mangrove Jadi Logo Baru Kabupaten Tangerang, Ini Filosofi yang Terkandung di Dalamnya

BACA JUGA:Viral! Komplotan Maling di Tangerang Gasak Motor Secara Terang-terangan Saat Situasi Sedang Ramai

 

Atas aksinya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Kasus Pencurian dengan kekerasan. 

 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

 

"Terhadap pelaku kita masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, untuk pengembangan," pungkas Zain. 

 

Admin
Penulis