"Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
- Pasal 410
Pasal 410 mengatur tentang pengecualian untuk Pasal 408 yakni yang tidak dipidana adalah jika hal tersebut dilakukan oleh petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Untuk Pasal 409 pengecualian tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan.
Sedangkan, pihak berwenang yang dimaksud adalah relawan kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
3.Penjelasan Pasal 406 tentang Pelanggaran Kesusilaan
Penjelasan Pasal 406 Huruf a:
BACA JUGA:Cara Cegah Luka Kaki Diabetes
"Yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan."
Adanya frasa "aktivitas seksual" pada penjelasan pelanggaran kesusilaan dapat berpotensi jadi pasal karet yang memidana semua orang. Penjelasan tersebut berisiko jadi tindakan main hakim sendiri atau persekusi oleh masyarakat.
4. Pasal 411 tentang Perzinaan
Pasal 411 berbunyi:
BACA JUGA:Terjebak Macet 3 Jam di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Gita Pilih Naik Ojek Online
"(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."