RKUHP Disahkan, Ada Hak Perempuan yang Hilang? Berikut Beberapa Pasal yang Jadi Sorotan

fin.co.id - 06/12/2022, 23:16 WIB

RKUHP Disahkan, Ada Hak Perempuan yang Hilang? Berikut Beberapa Pasal yang Jadi Sorotan

Ilustrasi palu sidang

"(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."

BACA JUGA: Kasus Korupsi Kredit Perumda BPR Indramyu, 2 Pelaku Diseret ke Rutan Kelas I Kebonwaru

5. Pasal 263 tentang Berita Bohong

Pasal 263 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya itu bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita maupun pemberitahuan padahal patut diduga bahwa itu adalah bohong akan dipidana 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

6. Pasal 240 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

BACA JUGA: BMKG: Gempa Jember Jawa Timur Bisa Memicu Tsunami

"(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidaha denda paling banyak kategori II."

Dalam penjelasan Pasal 240 pun disebutkan yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah dimana ini tidak ada batasan pasti sehingga bersifat sangat subjektif.

Lalu, bagaimana sudut pandang Anda tentang sejumlah pasal-pasal tersebut?

Silakan Anda menilainya.

Admin
Penulis