News . 04/12/2022, 11:17 WIB
"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) Wadanden 2 Grup C Paspampres-istimewa-
BACA JUGA: Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali
"Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan," papar Andika.
Menurutnya, Mayor Inf BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
"Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya," pungkas Andika Perkasa.
BACA JUGA: Momen Menegangkan Iriana Jokowi Terpeleset di Tangga Pesawat, Paspampres Gerak Cepat
Letda Caj (K) GER -istimewa-
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com