News . 04/12/2022, 11:17 WIB

Skandal Perwira Paspampres 3: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Cium Letda Caj GER di Kamar Hotel Jimbaran Saat...

Penulis : Admin
Editor : Admin

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma berat. Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan Polisi Militer (POM) TNI , Jakarta. 

Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan. 

BACA JUGA: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Perkosa Letda Caj GER di Bali 15 November 2022 Malam, Bangun Pagi Tanpa Busana

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam pidana 12 tahun penjara.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanit bersetubuh dengan dia di luar perkawainan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'

BACA JUGA: Ini Tampang Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Oknum Paspampres yang Perkosa Prajurit Wanita Kostrad

Penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya. 

Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI. 

Kasus dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira pertama wanita dari Kostrad diduga terjadi di Bali pada  November 2022 lalu. Saat itu, keduanya berada di Bali dalam rangka tugas pengamanan KTT G20.

BACA JUGA: Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI: Pecat, Itu Harus!

Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Mayor Inf BF Dipecat

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com