Regional . 03/12/2022, 23:34 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras ke Istri, Pelaku Sudah Mendekam di Sel

Penulis : Admin
Editor : Admin

JABAR, FIN.CO.ID - Kasus penyiraman air keras oleh suami terhadap istrinya terus dikembangkan aparat kepolisian.

Akhirnya, sang suami berinisial DSD yang juga pelaku telah ditangkap polisi.

Kasus penyiraman air keras yang dialami seorang istri itu terjadi pada Kamis sore, 1 Desember 2022, di Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Padalarang, Jawa Barat.

BACA JUGA:Utusan LGBT Jessica Stern Batal Datang ke Indonesia, AS Ngotot Mau Dialog Soal Diskriminasi

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kapolsek Padalarang Kompol Darmawan. 

“Sudah, sudah diamankan,” ujar Darmawan dikonfirmasi, Sabtu, 3 Desember 2022.

Meski demikian, Darmawan tidak merinci kronologis penangkapan.

Termasuk belum mengungkapkan tentang pasal pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku. 

BACA JUGA:Moeldoko Nobar Film Tegar pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional

Darmawan mengungkapkan, rilis resmi akan dilaksanakan pada Senin, 5 Desember 2022.

“Nanti dieskpos Kapolres Senin besok,” ucap dia.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial DSW diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, DSD. 

Korban disiram dengan air keras oleh suaminya karena menolak ajakan untuk rujuk.

BACA JUGA:Hari Disabilitas Internasional 2022, Telkom Hadir Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Kata Darmawan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/12) sore di Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Padalarang.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id