"Kok malah minta uang Rp 10 miliar gitu. Ini kan berarti bermasalah penegakan hukumnya," imbuh Kamaruddin.
Menurutnya, kasus tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana.
BACA JUGA: Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS
"Permasalahannya adalah perjanjian pasca kredit. Sudah dicicil berapa tahun. Ini kan nggak bisa. Perjanjian masalah kredit kok dijadikan perkara korupsi. Perjanjian pasca kredit ini kan ada penawaran. Ada kolateral. Ada penjamin yang menyerahkan sejumlah Rp 20 miliar asetnya," papar Kamaruddin.
Terkait dugaan permintaan uang Rp 10 Miliar tersebut, fin.co.id sudah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
Pada Kamis, 24 November 2022 pukul 18.34 WIB,fin.co.id mengirim pesan ke Putri Ayu Wulandari melalui aplikasi WhatsApp (WA) nomor +62812-8515-0XXX.
Namun, hingga berita ini diturunkan Putri Ayu Wulandari belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin
Sesjampidsus Andi Herman hingga Sabtu, 26 November 2022, belum bersedia menjawab konfirmasi fin.co.idyang dilayangkan via WhatsApp (WA).
Sejak Kamis, 24 November 2022 pukul 20.32 WIB, fin.co.id telah berupaya mengonfirmasi Andi Herman terkait hal tersebut.
fin.co.id mengirim pesan ke Andi Herman melalui WA nomor +62812-9234-XXX. Tetapi, Andi Herman belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut.
Andi Herman juga terlihat memasang default timer untuk pesan-pesan baru yang masuk ke nomornya.
BACA JUGA: Buntut Kasus Korupsi Impor Garam, Direktur PT Bumi Menara Internusa Diperiksa Kejagung
Kejagung Sudah Lakukan Pemeriksaan dan Klarifikasi
Terkait hal tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah.