News . 01/12/2022, 17:00 WIB
"Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut. Karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan anda sebesar Rp. 5,000,000.000, (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sehingga untuk 2 (dua) SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh Milyar Rupiah)," beber Agus Hartono dalam suratnya.
Di akhir suratnya, Agus Hartono menyebutkan dirinya menandatangani sendiri surat teguran hukum itu di atas meterai.
"Demikian surat teguran hukum ini saya buat dan saya tandatangani diatas materai, agar menjadi maklum. Terima kasih," tutup Agus Hartono.
Surat teguran hukum tersebut telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke sejumlah instansi.
BACA JUGA:Terkait Korupsi Daging Sapi, Dirut Surveyor Indonesia Digarap Kejagung
Antara lain Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB Cabang Semarang, Ombudsman, KPK, DPR, Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Kejaksaan RI, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kapolri hingga Presiden RI.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara pengusaha kota Semarang Agus Hartono, blak-blakan soal dugaan upaya pemalakan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan oknum Kejati Jateng.
Kamaruddin Simanjuntak membenarkan dugaan upaya pemerasan yang diduga dilakukan koordinator jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
"Dia (Putri Ayu Wulandari) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin, Kamis 24 November 2022.
BACA JUGA:Periksa Pejabat Kominfo, Kejagung Buru Tersangka Korupsi BTS BAKTI Rp10 Triliun
Saat ini, Andi Herman sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajati Jateng. Sejak 27 Oktober 2022 lalu, Andi Herman menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Kajati Jateng yang baru kini dijabat oleh Made Suarnawan yang sebelumnya Direktur TUN pada Jamdatun.
"Dia (Andi Herman, Red) baru pergantian belum lama. Ini kan baru dipraperadilankan kasusnya di Semarang," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.
Terkait hal itu, Kamaruddin menyebut telah melakukan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id