Regional . 01/12/2022, 09:29 WIB

MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Ternyata Ini Alasannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Siapa Gerald Jerry Lawson yang Nongol di Google Doodle Hari Ini? Begini Sosoknya

MUI Jember juga mengakak tokoh agama dan masyarakat setempat membimbing dan mengarahkan warga pada berbagai kegiatan positif dan berakhlak.

Di bawah ini ada enam poin hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember terkait joget pargoy:

1 . Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.

2 . Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

BACA JUGA: Masjid Terbakar saat Bentrok di Maluku Tenggara, Ketua MUI Bilang Begini

3 . Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4 . Joget 'Pargoy' tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5 . Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu 'melarang' kegiatan joget 'PARGOY'.

6 . Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

BACA JUGA: Isu Perang Bintang Menyeruak, Desmond: Penyebabnya Tito Karnavian dan Idham Azis Tak Temui Listyo Sigit

Demikian tausiah ini kami sampaikan , atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmat -Nya untuk kita semua. Amin Ya rabbal 'Alamin.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com