BACA JUGA:Pemkab Tangerang Kirim Relawan dan Bantuan Logistik ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
Para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran.
Kemudian tersangka J, H, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu 6 November 2022.
Para tersangka menjual motor curian ke penadah yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11/2022), yang juga dilakukan oleh tersangka J, H l, dan RS," ucap Rhomdon
BACA JUGA: APKASI Minta Komisi IX DPR Desak Pemerintah Pusat Tunda Penghapusan Honorer
BACA JUGA:Cegah Curanmor, Polisi Sarankan Pemilik Minimarket Punya Petugas Parkir dan Pasang CCTV
"Mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka D," tukasnya
Dikatakan Romdhon, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka.
Sementara, kepada tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
"Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya