TANGERANG, FIN.CO.ID -- Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus delapan orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedelapan orang tersebut ditangkap Polresta Tangerang selama periode November 2022.
BACA JUGA: Wali Kota Tangerang Bantah Ada Kecurangan di Porprov: Jangan Percaya Berita Bohong!
BACA JUGA:Pemkab Tangerang Dirikan Posko Bencana di Desa Pacet Cianjur, Pengungsi Diberi Tenda dan Vitamin
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, 8 tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial R, J, H, dan RS sebagai pelaku pencurian.
Kemudian tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian.
“Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Romdhon, Senin 28 November 2022.
Dikatakan Romdhon, para tersangka berasal dari kelompok berbeda.
BACA JUGA: Sirkuit Motor Cross Sewan Selapajang untuk Venue Porprov Banten VI Ikut Angkat UMKM Tangerang
BACA JUGA:Pelaksanaan Porprov Banten VI Diduga Tidak Sportif, Ada Sejumlah kejanggalan!
Tersangka R dan M (DPO) melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/4/22).
“Para 5ersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T," terangnya
"Kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM," sambungnya
Tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Rabu 17 November 2022.
BACA JUGA: Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2023 Belum Jelas, Kadis Rudi: Belum Ada Pembahasan