News . 26/11/2022, 22:11 WIB

Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

Penulis : Admin
Editor : Admin

Terkait peran koordinator jaksa Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari, Kamaruddin minta segera dilakukan tindakan pencopotan.

Alasannya, karena Putri Ayu Wulandari diduga melakukan pemerasan Rp5 milar per SPDP. 

"Nah, Andi Herman ini namanya disebut oleh Putri Ayu Wulandari sebagai yang memerintahkan," papar Kamaruddin.

BACA JUGA: Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Sesjampidus Andi Herman Masih No Comment

Kejati Jateng Lakukan Pemeriksaan Internal

Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana akan melakukan pemeriksaan internal dan klarifikasi terhadap oknum jaksa tersebut. 

Bambang Marsana menyebut Kajati Jateng Made Suarnawan telah memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu, akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti ada oknum jaksa melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," ujar  Bambang Marsana beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka

Menurutnya, proses penetapan tersangka Agus Hartono sudah sesuai prosedur hukum. 

Dia memastikan proses hukum atas Agus Hartono dilakukan secara professional, transparan dan akuntabel. Meski tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.

Pengusaha Semarang Kirim Surat Teguran Hukum

Seperti diberitakan, Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya. 

BACA JUGA: Perkuat Bukti Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Staf di Kemenko Perekonomian dan GM PD Sumur Sari

Oknum Kejati Jateng itu diduga  meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com