Viral . 22/11/2022, 20:09 WIB

Viral Truk Buang Tinja ke Taman Kota Cawang, Pemprov DKI Cabut Izin Perusahaan

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kemudian Tim Bidang PPH menghubungi pengemudi tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembuangan air kotor (tinja)," beber Asep.

Ia menegaskan, sopir dan kernet bersikap kooperatif. 

sopir mendatangi kantor Dinas LH DKI beserta truk tangki yang digunakan untuk membuang limbah tersebut.

BACA JUGA: Video Cengengesannya Viral, Roberth Rouw Ngaku Anggota DPR Tak Tahu SOP Gempa

Sopir pun mengakui perihal pembuangan air kotoran ke Hutan Kota Cawang. 

Pemeriksaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku telah dibuat.

Terhadap pelaku, penyidik PPNS membuat surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh sopir tersebut. 

BACA JUGA: Pesona Gaun 'Belahan Dada' Amanda Manopo Bikin Geger Netizen

Sopir itu dikenakan sanksi sebesar Rp 5 juta.

Uang dari sanksi itu langsung disetorkan ke kas daerah.

Tindakan Dinas LH DKI selanjutnya yakni mencabut izin perusahaan dari truk tangki itu ke Dinas PM-PTSP.

"Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi yang dikelola Perumda Paljaya," tutur Asep.

BACA JUGA: Sosok Ini Diduga Jadi Pemicu Kericuhan Munas HIPMI di Solo, Penyebabnya Belum Jelas

Melalui Perumda Paljaya, lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com