Nasional . 20/11/2022, 20:03 WIB

Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Begini Reaksi Santai Polda Metro Jaya

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Sebaiknya, Hotman membuktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan," katanya menegaskan.

Edi mengatakan Teddy Minahasa yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan BAP kedua serta membuat pengakuan baru merupakan hak sebagai tersangka untuk membela diri.

Tapi, kata dia, harus diingat bahwa semua bukti bukti keterlibatan Teddy Minahasa yang dimiliki kepolisian merupakan bukti digital dan kesaksian tersangka lainnya juga sangat kuat.

BACA JUGA: Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas ke AKBP Dody, Hotman Paris: Irjen Teddy Bercanda Ngetes Anak Buah

Pengakuan Teddy Minahasa yang menyebut hanya bercanda untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas juga sulit diterima karena komunikasi lewat whatsapp bukan hanya sekali, tapi berulang kali, katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka karena diduga memerintahkan untuk menukar barang bukti lima kilogram  sabu-sabu dengan tawas kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Barang bukti itu merupakan bagian dari barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.

BACA JUGA: Hasil Penelitian Jaksa, Berkas Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs Ternyata Belum Lengkap

Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Jumat mengatakan saat itu Teddy Minahasa sedang mengetes AKBP Dody yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi.

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman.

Hotman mengatakan tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.

Hotman mengatakan barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa tidak ada kaitannya dengan kliennya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com