Jakarta . 20/11/2022, 15:58 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Mobil listrik dibebaskan aturan ganjil genap untuk berkeliaran di Jakarta.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Bahkan dia meminta warga Jakarta pemilik mobil atau sepeda motor listrik untuk menggunakannya.
"Kendaraan listrik diberikan kebebasan tidak terkena sistem ganjil genap," ujar Heru dalam acara Electric Vehicle Funday di Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2022.
BACA JUGA:Rencana Besar Jokowi di IKN: Transportasi Pakai Mobil Listrik Tanpa Sopir
Dikatakannya agar sosialisasi kendaraan listrik makin masif di Jakarta, pihaknya menggandeng Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Korlantas Polri, hingga PT PLN.
"Kami akan terus sosialisasikan penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat," katanya.
Menurut Heru, Jakarta manjadi role model kendaraan listrik bagi daerah lain.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com