News . 17/11/2022, 20:50 WIB

Tiket Kereta Api Libur Natal Tahun Baru Sudah Dijual, Catat Ini Syarat-Syaratnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:Tanpa Alat Berat, 670 Personel Gabungan Diturunkan Pembersihan Jalur Rel Kereta Kawasan JIS

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

BACA JUGA:Klarifikasi KAI Soal Kompensasi Keterlambatan Perjalanan Kereta yang Viral di Sosmed

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

Berikut Ketentuan terkait pembatalan tiket KA:

Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access

- Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id