Regional . 16/11/2022, 21:14 WIB

Penipu Modus Masuk Akpol Raup 4,7 Miliar, Korban Diming-imingi Lolos tanpa Tes

Penulis : Admin
Editor : Admin

Setahun berlalu, korban belum juga masuk mengikuti pendidikan di Akpol.

Hal itu mengundang kecurigaan korban. 

Lalu, kedua meminta uang untuk dikembalikan.

BACA JUGA: Polisi Bakal Periksa Paman Wanda Hamidah, Kasus Penyerobotan Tanah

Selanjutnya, korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Garut.

"Anak korban tidak masuk Akpol, adanya kecurigaan itu pihak korban meminta kembali uang yang sudah diberikan. Korban berhasil menemukan tersangka itu di daerah Jawa Tengah, Purbalingga, diserahkan ke Garut," kata Wirdhanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga melakukan aksi serupa kepada satu orang warga Bandung.

Pelaku menggunakan uang hasil penipuan di antaranya untuk kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA: Penyebab Tewasnya Satu Keluarga Kalideres, Polisi: Kita Percaya Diri bahwa...

Namun, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.

Seperti membeli barang, rumah, prostitusi, dan juga dibelikan tanah kini teah disita polisi. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Wirdhanto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian. 

BACA JUGA: Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres Jakarta Barat, Warganet: Palingan 'Ngilmu'

"Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes," tukas dia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com