Polisi Bakal Periksa Paman Wanda Hamidah, Kasus Penyerobotan Tanah

Polisi Bakal Periksa Paman Wanda Hamidah, Kasus Penyerobotan Tanah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.-Bid Humas Polda Metro Jaya-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi akan memeriksa paman dari politisi Wanda Hamidah, Hamid Husein, terkait kasus dugaan penyerobotan tanah di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Hamid Husein akan diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA:Jabat Tangan Airlangga Hartarto, Wanda Hamidah: Ikhtiar Saya Kembali Jadi Wakil Rakyat

BACA JUGA:Partai NasDem Bantah Zalimi Wanda Hamidah

"Betul, besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," katanya di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.

Zulpan menuturkan, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

Hamid Husein akan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka terhadap Hamid Husein berawal dari laporan yang dilayangkan pihak Japto Soerjosoemarno.

BACA JUGA:Wanda Hamidah Berpeluang Duduk di Pengurusan Golkar, Kader di DKI Optimistis Pileg 2024 Dulang Suara Maksimal

Kuasa hukum Japto, Tohom Purba menyebutkan, penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah dari lahan tersebut.

"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom di Jakarta, bebrapa waktu lalu.

Tohom juga mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Hamid Husein turut mematahkan pernyataan Wanda Hamidah terkait kepemilikan sah atas tanah tersebut.

"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini, yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah 'statement' yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: