Gak Mau di Penjara, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah

fin.co.id - 15/11/2022, 06:15 WIB

Gak Mau di Penjara, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah

Nikita Mirzani melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis sensasional Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan jenis penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. 

Pengajuan tahanam rutan ke tahanan rumah itu dilakukan setelah Nikita Mirzani menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin 14 November kemarin. 

Pengajuan itu disampaikan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kepada ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra

"Tadi kami mengajukan pengalihan jenis penahanan Niki dari penahanan di dalam Rutan menjadi penahanan rumah maupun penahanan kota," kata Fahmi Bachmid lewat pesan singkat, Senin 14 November 2022.

BACA JUGA: Sidang Perdana Nikita Mirzani, Begini Kronologi Kasusnya dengan Dito Mahendra

BACA JUGA:Nikita Mirzani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Dari Saraf Kejepit hingga Batal Umroh

Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang sejak 7 November hingga 6 Desember 2022.

Menanggapi adanya permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, surat permohonan akan terlebih dahulu ditelaah secara adminstrasi dan melihat pertimbangannya.

"Secara administrasi sudah kami terima hari Jumat, ini akan kami musyarawarahkan terlebih dulu dan pertimbangkan terlebih dahulu, apakah permohonan terdakwa dikabulkan atau tidak," ujar Dedy.

Dedy menuturkan, jika permohonan terdakwa dikabulkan maka akan dikeluarkan surat ketetapan.

BACA JUGA: Anak Nindy Pilih Dito Mahendra, Sosok Pria yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Kelas IIB Serang

BACA JUGA:Mengejutkan! Jaksa Bongkar Alasan Kuat Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

"Tapi kalau tidak dikabulkan atau belum dikabulkan maka tidak ada ketetapan itu, berarti permohonan terdakwa oleh majelis hakim belum kabulkan, tapi menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Dedy.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani

Admin
Penulis