News

Ada Tan Paulin di Surat Divpropam, Siapa Wanita yang Dijuluki 'Ratu Batubara' Ini?

fin.co.id - 15/11/2022, 20:45 WIB

Foto utama pada artikel ini telah diralat FIN.CO.ID. Telah terjadi kesalahan dalam pemasangan foto sebelumnya dengan menampilkan sosok Eunike Lenny Silas. Foto tak sesuai dengan keterangannya. Atas kesalahan itu FIN.CO.ID, memohon maaf kepada Eunike Lenny

Meski sudah dilaporkan ke polisi, hingga kini belum ada kabar polisi telah memeriksa dan menetapkan status hukum Tan Paulin. 

Selain itu, pada 11 Maret 2022, Tan Paulin dkk sempat dilaporkan oleh CV Anggaraksa ke Polda Kaltim.

BACA JUGA: Video Ismail Bolong Soal Uang Koordinasi ke Kabareskrim, Lemkapi: Segera Periksa dan Beri Klarifikasi

CV Anggaraksa menduga Tan Paulin melakukan penutupan jalan tambang batubara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Dalam laporannya Tan Paulin disebut menutup jalan akses secara luas dengan klaim kepemilikan lahan di lokasi pertambangan batu bara. 

Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim oleh Tan Paulin.

Hingga kini, belum diketahui progres penyelidikan Polda Kaltim atas laporan CV Anggaraksa tersebut. 

BACA JUGA: Dilaporkan ke Propam, Diduga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Rutin Terima Setoran 'Uang Koordinasi'

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga tertulis nama pengusaha batubara Tan Paulin, Leny, unsur TNI dan Setmilpres (Sekretariat Militer Presiden). 

Kedua perempuan itu, Tan Paulin dan Leny diduga memiliki hubungan dekat dengan pejabat Polda Kaltim.  

"Selain itu adanya kedekatan saudari Tan Paulin dan saudari Leny dengan PJU(Pejabat Utama) Polda Kaltim. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga menyebut nama Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

BACA JUGA: 'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang yang Menyeret Kabareskrim Sampai ke KPK

"Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim secara satu pintu. Melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal," lanjut isi surat tersebut.  

Selain itu, surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga diterangkan adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Pol Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri.

Admin
Penulis
-->