News

Ada Tan Paulin di Surat Divpropam, Siapa Wanita yang Dijuluki 'Ratu Batubara' Ini?

fin.co.id - 15/11/2022, 20:45 WIB

Foto utama pada artikel ini telah diralat FIN.CO.ID. Telah terjadi kesalahan dalam pemasangan foto sebelumnya dengan menampilkan sosok Eunike Lenny Silas. Foto tak sesuai dengan keterangannya. Atas kesalahan itu FIN.CO.ID, memohon maaf kepada Eunike Lenny

Dia menyebut Tan Paulin sebagai pengusaha batubara yang dianggap berbuat curang. Bahkan, Nasir menjulukinya 'Ratu Batubara'.

Alhasil, saat itu menteri Arifin Tasrif sempat geram atas aktivitas penambangan batubara yang dimiliki oleh perempuan asal Kalimantan tersebut. 

BACA JUGA: Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali

Tan Paulin disebut-sebut melakukan praktik permainan penjualan batubara secara tidak jujur. 

Terkait tuduhan itu, pihak Tan Paulin langsung memberikan klarifikasi. Tan Paulin melalui kuasa hukumnya, Yudistira menegaskan perusahaannya sudah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar dan legal. Yakni sesuai dengan aturan yang diatur pemerintah. 

"Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," tegas Yudistira pada Minggu, 16 Januari 2022 lalu. 

Sebelumnya, pada Desember 2021 lalu, Tan Paulin dituding memerintahkan penutupan jalan menuju tambang PT Batu Energi Prima (BEP). Tuduhan tersebut dilayangkan oleh pekerja PT BEP di Polres Kutai Kartanegara.

BACA JUGA: Hendra Kurniawan Bantah Menekan Ismail Bolong untuk Setor ke Kabareskrim: Bohong, Orang Mabuk

Namun, tuduhan tersebut dibantah Yudistira. Menurutnya, Tan Paulin tidak memiliki tambang di Kaltim. Aktivitasnya hanya sebagai trader.

Jauh sebelumnya, di awal tahun 2016, nama Tan Paulin sempat tercatut dalam keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi. 

Tan Paulin dituduh melakukan penipuan yang membuat kerugian hingga Rp500 miliar bersama dengan dua rekan lainnya, H Abidinsyah dan Donny Sugiarto Lauwani. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS).

Selain itu, Tan Paulin pun pernah dituduh terlibat penggelapan dana pembelian alat berat sebesar 6,8 juta Dollar AS atau sekitar Rp97,3 miliar.

BACA JUGA: Kasus Nyanyian Ismail Bolong ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo Beri Komentar Singkat

Dari kasus tersebut, rekan Tan Paulin, H Abidinsyah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sementara Donny Sugiarto Lauwani melarikan diri. Dia masuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri dan buronan Interpol. 

Admin
Penulis
-->