JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 tertulis nama pengusaha batubara Tan Paulin. Wanita yang dijuluki 'Ratu Batubara' ini disebut memiliki kedekatan dengan pejabat utama (PJU) Polda Kaltim.
Namun, pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri itu tidak disebutkan secara detail Tan Pauli punya kedekatan seperti apa.
"Selain itu adanya kedekatan saudari Tan Paulin dan saudari Leny dengan PJU(Pejabat Utama) Polda Kaltim. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022.
Siapa Tan Paulin? Aiptu (purn) Ismail Bolong dalam video klarifikasinya belum lama ini mengungkap dirinya sempat bekerjasama dengan Tan Paulin.
"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal," kata Ismail Bolong dalam video klarifikasinya tersebut.
Tan Paulin diketahui merupakan salah satu pengusaha bisnis batu bara.
Tan Paulin adala merupakan istri Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur.
PT yang dibangun oleh suaminya itu adalah perusahaan operasi angkat-jual batu bara.
Kabarnya, Tan Paulin memiliki usaha pertambangan yang tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan.
Tan Paulin pernah diketahui menduduki jabatan sebagai Direktur Utama di perusahaan suaminya tersebut pada 2016 silam.
Nama Tan Paulin sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, pada 14 Januari 2022 lalu.
Yang menyinggung adalah anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Muhammad Nasir.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq