Regional . 14/11/2022, 09:53 WIB

Selain DN dan PI, Polda Sulsel Ciduk Muncikari 2 Selebgram Makassar Usai Terlibat Prostitusi Online

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Posisi WOT Seperti Video Kebaya Merah Viral 16 Menit Bikin Wanita Bergairah, Hot Banget Tapi....

Polda Jatim akhirnya merilis kasus video mesum dimana sang wanita kenakan kebaya merah dan si pria hanya berhanduk putih saja.

Rilis terkait kasus tindak pidana kesusilaan dan/atau pornografi dilakukan oleh Dirrekskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim.

Farman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan dalam merilis kasus video mesum kebaya merah ke awak media, Selasa, 8 November 2022 sore WIB.

Farman menjelaskan bahwa modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video mesum.

BACA JUGA: Mengejutkan! Estimasi ACS dan AH Buat Video Mesum Kebaya Merah Direkam Maret 2022

Lebih lanjut Dirrekskrimsus Polda Jatim tersebut bilang kalau saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa pemesan video mesum ke ACS dan AH.

"Dengan tema 'Resepsionis Hotel' dari sebuah akun Twitter (masih dalam penyelidikan) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut (tarif berfariasi tergantung tema)," jelas Farman.

Bahkan Farman turut membeberkan kalau hasil dari pesanan konten video mesum kebaya merah tersebut digunakan untuk biaya hidup.

"Hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," beber Farman dilansir laman tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id.

BACA JUGA: Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara!

Sedangkan, lanjut Farman, lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan.

"Ide pembuatan tergantung tema pemesan, dimana tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto video," terang Farman.

Farman menjelaskan kalau video mesum kebaya merah  itu direkam pada pada 8 Maret 2022 sekitar jam 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.

Dua tersangka terancam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com