Usai pertemuan, Kuasa Hukum Sulastri Irwan enggan memberikan pernyataan. Dia menyebut, bahwa Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko yang akan memberikan keterangannya.
"Nanti Pak Kapolda yang sampaikan hasilnya," ucapnya dikutip tandaseru.com, Rabu, 9 November 2022.
Proses Seleksi Sesuai Ketentuan
Menanggapi situasi yang terjadi pada Sulastri Irwan, Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh menyebut bahwa proses rekrutmen calon siswa bintara yang dilakukan Polda Maluku Utara sebenarnya sudah sesuai prosedur.
Menurut Fonda, bagaimanapun ada suatu aturan yang harus ditaati dalam proses rekrutmen, salah satunya yaitu mengenai batas usia.
BACA JUGA: Ini Alasan Polda Maluku Utara Gugurkan Sulastri Irwan Anak Petani Jadi Calon Polwan
BACA JUGA:Ini Nama Calon Polwan Peringkat 4 yang Gantikan Sulastri Irwan
Fonda Tangguh juga menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses rekrutmen peserta seleksi calon siswa bintara Polda Maluku Utara tersebut. Bahkan, sebuah aturan bila tidak ditepati merupakan suatu kesalahan.
"Keputusan Polda Maluku Utara sudah sesuai ketentuan. Siapapun calon siswa (Casis) bintara yang sudah melewati usia 23 tahun, tentu tak bisa diluluskan lantaran melanggar ketentuan," ujar Fonda Tangguh kepada fin.co.id, saat dihubungi pada Kamis 10 November 2022.
Namun demikian, kata Fonda Tangguh, kejadian gagalnya Sulastri Irwan menjadi calon Polwan sudah didengar hingga ke pusat.
Menurutnya, bisa saja nantinya ada kebijakan tertentu dari Kapolri mengenai permasalahan ini.
BACA JUGA: Gugur Jadi Polwan, Posisi Sulastri Irwan Anak Petani Ditukar dengan Peringkat Keempat
Fonda Tangguh meminta agar seluruh pihak menahan diri dan tidak berasumsi mengenai hal ini. Ia cukup optimis bahwa Kapolri akan memberikan keputusan yang bijaksana.