Regional . 10/11/2022, 20:43 WIB
Penghuni rumah yang tak menyadari peristiwa itu terperanjat ketika melihat korban sudah bersimbah darah di lantai.
Penghuni rumah tak menyangka, pelaku yang dikenal sebagai kekasih korban telah menghabisi nyawanya.
Dari keterangan petugas, saat kejadian, ada penghuni lain di rumah tersebut.
BACA JUGA: Sifat Tempramen Ferdy Sambo Keluar Jika Anak Buahnya Tidak Menjalankan Sesuai Perintah
Namun karena keduanya dikenal berpacaran, penghuni rumah tidak menaruh curiga. Mereka pun baru mengetahui setelah korban tergeletak berlumuran darah di lantai.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com