BACA JUGA: Peringati Hari Pahlawan, Forkopimda Kota Tangerang Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Taruna
Dijelaskan Edi, pada video viral pertama, mantan anggota Polri Ismail Bolong mengaku bertemu dan memberikan uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto agar usaha tambang ilegalnya aman.
Namun, sehari berikutnya, Ismail Bolong melalui video membantah telah bertemu dan memberikan uang ke Kabareskrim.
"Pengakuan IB banyak mengandung misteri. Pengakuannya berubah-ubah," katanya dalam keterangannya, Selasa, 8 November 2022.
Untuk memastikan kebenaran isi video, Edi menyarankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk memeriksa IB.
"Saran kami, ya segera lakukan klarifikasi agar masalah ini kelar dan tidak jadi fitnah," katanya.
Edi menyoroti kejanggalan penyebaran video yang baru viral sekarang, padahal direkam oleh anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri delapan bulan lalu.
Namun demikian, Edi mengingatkan bahwa kemunculan video yang menyerang petinggi Polri itu bagian dari perlawanan kubu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anak buahnya yang tidak terima dipecat dan diadili karena kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Edi mengatakan jika ada cukup bukti bahwa Ismail Bolong adalah penambang ilegal maka Polri tidak perlu ragu untuk memproses hukum.
BACA JUGA: Kunjungi Jepang, Delegasi Kemensos Pelajari Alat Bantu Penyandang Disabilitas dan Lansia Berbasis AI
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam
Terkait nyanyian Ismail Bolong, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri.
Komjen Agus Andrianto diduga membekingi sejumlah tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Komjen Agus dilaporkan karena nyanyian Ismail Bolong yang mengaku telah memberi Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri itu.