Hendra Kurniawan Bantah Menekan Ismail Bolong untuk Setor ke Kabareskrim: Bohong, Orang Mabuk

fin.co.id - 10/11/2022, 15:00 WIB

Hendra Kurniawan Bantah Menekan Ismail Bolong untuk Setor ke Kabareskrim: Bohong, Orang Mabuk

Hendra Kurniawan tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Adalah Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule yang melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri pada Senin, 7 November 2022.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu, Hanya Pakai NIK KTP

Dikatakan Iwan Sumule, pelaporan terhadap Komjen Agus Andrianto terkait nyanyian Ismail Bolong yang menyebut Kabareskrim Polri itu menerima gratifikasi atau suap tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

"Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. sehubungan dengan adanya Video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batu bara ilegal yang bernama Ismail Bolong," katanya di Mabes Polri, Jakarta.

Diakuinya, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti dari investigasi yang dilakukan pada Februari 2022.

Hasil investigasi ditemukan cukup bukti Komjen Agus menerima suap yang disebut sebagai 'uang koordinasi'.

BACA JUGA:Penyebab Anggota TNI AU Gagal Mengembangkan Parasut Saat Lompat di Ketinggian 1.600 Kaki, Karena 1 Tali Putus

"Kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Timur saat melakukan investigasi," katanya.

Diungkapkannya, dari dokumen yang ditemukan tersebut, kemudian disimpulkan sudah cukup terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.

"Gratifikasi yang diterima Komjen Agus Andrianto cukup rutin, diberikan setiap bulannya," ungkapnya.

Diakuinya, pihaknya juga menemukan bukti ada penerimaan suap sebanyak tiga kali dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ke Komjen Agus Andrianto. 

BACA JUGA:UMKM Serap Ratusan Juta Tenaga Kerja, BRI Ambil Peran Melalui Pemberdayaa

"(Suap dari Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.

Ditegaskannya, jika Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto terbukti terima suap hasil tambang ilegal maka harus diberi sanksi.

Ditegaskannya, sanksi jangan hanya pelanggaran etik Polri, tapi juga tindak pidana korupsi.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.