News . 10/11/2022, 15:00 WIB
"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ujarnya.
DPR Minta Polri Segera Tindaklanjuti Nyanyian Ismail Bolong
DPR mendesak agar pernyataan Ismail Bolong soal setoran uang ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ditindaklanjuti.
Meskipun Ismail Bolong kemudian melakukan klarifikasi pernyataannya karena mengadu tekan Hendra Kurniawan, Mantan Karpaminal Divpropam Polri, tersangka obstrcution of justice pembunuhan Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendesak Polri segera menindaklanjuti semua pernyataan Aiptu (Purn.) Ismail Bolong.
"Apa pun isi video Ismail Bolong layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Apalagi substansinya menyangkut integritas, profesionalitas, akuntabilitas anggota, dan institusi kepolisian sebagai penegak hukum," tegasnya, Senin, 7 November 2022.
Diungkapkannya, bila dugaan mafia tambang yang libatkan perwira tinggi Polri tidak segera ditindaklanjuti, bisa berpotensi menimbulkan spekulasi liar.
Akibatnya bukan mustahil akan mempengaruhi soliditas anggota dan pimpinan Polri.
Menurutnya, apabila Polri melakukan pemeriksaan, maka harus meminta keterangan, klarifikasi, dan konfirmasi seluruh pihak terkait, termasuk konfrontir nama-nama yang disebut Ismail Bolong.
"Itu adalah mekanisme dan metode umum yang dilakukan dalam setiap pemeriksaan," ujarnya.
Didik menilai Polri memiliki tugas dan tanggung jawab besar sehingga Kepolisian harus memastikan anggota, pimpinan, dan institusinya terbebas dari segala bentuk penyimpangan dan pungutan liar (pungli).
Menurut dia, dalam menegakkan hukum, Polri harus memastikan institusi dan anggotanya terbebas dari segala bentuk kepentingan apa pun sehingga harus independen, transparan, dan adil.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com