Tangerang . 08/11/2022, 18:54 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penarikan obat-obatan jenis sirup yang ada di seluruh Puskesmas di daerah itu.
Penarikan obat sirup dari Puskesmas tersebut merupakan tindak lanjut hasil laporan dari BPOM terkait 69 jenis obat yang izin edarnya telah dicabut.
BACA JUGA: 69 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Izinnya Sudah Dicabut BPOM
BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Kembali Melonjak, Dua Pekan Satgas Catat Ada 600 Orang Positif
Penarikan dilakukan oleh UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang, pada Selasa 8 November sesuai arahan BPOM.
"Hari ini, kami mengamankan sebanyak 1.652 paracetamol dan 17.704 antasida. Semuanya merupakan produk dari PT Afi Farma," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, dr. Suhendra.
"Obat-obatan ini, kami kumpulkan dari seluruh Puskesmas yang ada di Kota Tangerang dan juga stok yang ada di UPT Instalasi Farmasi ini sendiri," imbuhnya
Dia melanjutkan, bahwa Dinkes sudah melakukan sidak ke apotek-apotek dan toko obat untuk melakukan karantina obat-obatan yang dilarang dijual.
BACA JUGA: KPU: Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Tangerang Pada Pileg 2024 Bertambah Jadi 55 Kursi
BACA JUGA:Begini Kronologi Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Berdasarkan Hasil Rekonstruksi
Namun, Dinkes tidak dapat melakukan penarikan obat sirup di apotek karena itu merupakan kewenangan BPOM.
"Penarikan itu kewenangannya ada di BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan saja bahwa obat-obat tersebut sudah dikarantina," jelasnya
Dia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal pada anak.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan obat yang sesuai.
BACA JUGA: Reka Adegan Sopir Bunuh Sopir di Tangerang, Aksi Bermula saat Keduanya Bertemu di Taman Prestasi
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com