News . 08/11/2022, 14:23 WIB
“Sehat yang mulia,” jawab Sambo, Selasa (1/11/2022).
Hakim kemudian meminta Putri dan Sambo untuk kembali di tempat duduk.
Sebelum duduk, Putri Candrawathi kemudian menghampiri Ferdy Sambo lalu mencium tangan.
Kemudian Ferdy Sambo pun menyambut Putri dengan cium kening dan memeluknya.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo Dkk Senin 7 November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dakwaan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadapa Brigadir J.
Perbuatan ini dilakukan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Kesaksian ART Susi dinanti di Sidang Ferdy Sambo
Asisten Rumah Tangga (ART) Susi saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. -Screenshoot/Kompas TV Live-Youtube
Majelis hakim mengahadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com