Bekasi . 08/11/2022, 21:38 WIB
BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku berinisial AH dan M sudah tiga bulan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Dia melakukan operasi sejak tiga bulan lalu, sudah melakukan tiga kali transaksi (menggunakan uang palsu, red)," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa 8 November 2022.
BACA JUGA: Masih Penasaran Link Video Viral Kebaya Merah?
Menurutnya sebelum mengedarkan uang palsu, pelaku sempat belajar dan uji coba lapangan terlebih dahulu.
"Saat tiga bulan sebelum beroperasi itu, mereka belajar dulu dan belajarnya dari internet secara virtual," jelasnya.
Gidion menjelaskan, pelaku mencetak uang palsu dengan kertas HVS ukuran A4 serta diproses lainnya agar terlihat lebih mirip dengan aslinya.
"Mereka habis cetak 20 rim dan 40 rim, dalam 1 HVS ini jadi Rp 400.000 dengan pecahan uang Rp 100.000," terangnya.
BACA JUGA: Ahli Banget! Pelaku Curanmor Ini Sudah Gasak 73 Sepeda Motor di Bekasi, Begini Caranya
Pelaku juga melakukan trik dalam pencetakan uang, salah satunya dengan menyemprotkan cairan merek diton yang berfungsi untuk melenturnkan kertas HVS.
"Di-print kemudian disetrika, setelah disetrika baru mereka semprot dengan cairan diton untuk membuat kesan kertas ini enggak tebal," ungkapnya.
Pelaku memang sengaja mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Bekasi, untuk membeli barang yang diinginkan.
"Target pembuatan uang palsu mereka tidak ada, jadi ketika butuh uang langsung cetak," ucapnya.
BACA JUGA: Game Penghasil Saldo DANA, Cuan Rp200 Ribu Dijamin langsung Cair
Atas perbuatan pengedaran uang palsu, kedua tersangka dikenakan pasal 224 KUHPidana tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com